Alasan Pengenaan Cukai Soda Tidak Tepat!

Fakhri Rezy, Jurnalis
Senin 17 Desember 2012 11:06 WIB
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim) menolak pengenaan bea cukai pada minuman berkarbonasi atau bersoda, dengan alasan kesehatan. Asrim menyatakan minuman bersoda ini aman.

"Pengenaan cukai pada minuman bersoda atau berkarbonasi tidak tepat karena minuman bersoda tidak memnuhi karakteristik produk yang layak dikenakan cukai berdasarkan UU No 39 Tahun 2007," kata Sekretaris Jendral Asrim Suroso Natakusuma, di Jakarta, Senin (17/12/2012).

Suroso mengungkapkan, minuman bersoda tidak memberi dampak negatif apapun bagi masyarakat, baik dari segi moral maupun kesehatan. "Seluruh proses produksinya dilakukan dengan standar mutu yang sesuai standar global dan bahan bakunya semua sesuai dengan aturan keamanan pangan yang ditetapkan oleh sistem yang berwenang atau BPOM," ujar Suroso.

Menurut dia, minuman berkarbonasi itu berbeda dengan minuman alkohol, minuman bersoda memenuhi standar halal dan disertifikasi oleh lembaga sertifikasi halal yang berwenang yaitu LPPOM MUI dan diaudit secara berkala.

Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR Maruarar Sirait menjelaskan, pemberlakuan cukai tersebut didasari oleh potensi gangguan kesehatan yang dapat ditimbulkan melalui konsumsi minuman bersoda.

Maruarar menuturkan, sejauh ini pemerintah belum memberlakukan pajak terhadap minuman bersoda kendati efek gangguan kesehatannya sudah jelas.

"Jadi jangan malah warteg yang dikenakan pajak. Justru minuman bersoda dan beralkohol itu yang harus kena pajak. Kami akan memanggil BKF sekaligus produsen minuman bersoda dan beralkohol ke DPR segera," kata Maruarar.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya