JAKARTA - Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara "curhat" masalah kebijakan pemerintah yang mewajibkan seluruh perusahaan mineral melakukan pembuatan pengelolahan pemurnian mineral (smelter). Pasalnya, hal ini hanya diwajibkan bagi perusahaan tambang kecil dan bukan yang besar.
"Pemerintah sebagai pembuat kebijakan seharusnya melakukan klasifikasi perusahaan pertambangan karena penerapan pengajuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sangatlah sulit," ungkap Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo) Ferry Juliantono, di Jakarta, Kamis (7/2/2013).
Ferry menambahkan, izin IUP miliki keterbatasan modal dan teknologi yang mewajibkan industri minerba membuat industri pemurnian. Namun, di sisi lain, ternyata Freeport Indonesia yang berkategori perusahaan mineral besar tidak pernah diperintahkan untuk membuat industri pengolahan (smelter).
"Kenapa yang pangkat IUP lebih rendah dibanding Freeport disuruh buat industri pengolahan. Kita setuju tapi yang diharuskan lebih dulu adalah yang klasifikasinya besar," kata Ferry.
Sedangkan di sektor batu bara, Ferry mengungkapkan bahwa karakteristik industri batu bara berbeda. Status hukum Pemegang Kuasa Pertambangan Batubara (PKP2B) dan IUP lebih kecil. Namun, Ditjen Minerba cenderung menggeneralisir industri batu bara satu entitas yang sama. Padahal meski entitasnya sama, kedua izin ini memiliki stratifikasi yg beda-beda.
(Martin Bagya Kertiyasa)