TANGERANG - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang akan mendesak kurator Batavia Air untuk memenuhi hak-hak karyawan Batavia Air, sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
"Kami akan berupaya semaksimal mungkin menjembataninya," kata Kepala Disnaker Kota Tangerang Abduh Surahman, usai menemui puluhan karyawan Batavia Air di kantornya, Tangerang, Jumat (15/2/2013).
Adapun hak yang dimaksud Abduh, salah satunya masalah pesangon para karyawan. Meski demikian, dia mengungkapkan pembayaran yang dilakukan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. "Ada tahapannya, yang pasti semua harus sesuai aturan yang ada," tuturnya.
Sebelumnya kuasa hukum karyawan Batavia Air meminta agar pihak manajemen yang diwakili kurator untuk menjual satu buah pesawat Batavia untuk membayar pesangon 520 karyawan yang nilainya mencapai Rp17 Miliar.
Adapun besaran pesangon yang diminta para karyawan adalah mulai Rp8 Juta hingga Rp101 juta.
(Martin Bagya Kertiyasa)