JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang alokasi tambahan dana bagi hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas (DBH SDA Migas) Untuk Provinsi Aceh dan Papua Barat. Sesuai aturan tersebut, Aceh mendapat Rp827,361 miliar dan Papua Barat Rp415,619 miliar.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Yudi Pramadi menerangkan, Menteri Keuangan mengeluarkan PMK nomor 21/PMK.07/2013 DBH SDA Migas Provinsi Aceh dan PMK Nomor 22/PMK.07/2013 tentang DBH SDA Migas untuk Provinsi Papua Barat.
"Penyaluran DBH SDA Migas di Provinsi Aceh dan DBH SDA Migas dalam rangka otonomi khusus di Provinsi Papua Barat dilaksanakan secara triwulanan," kata Yudi, seperti dikutip dari situs Sekretaris Kabinet, Selasa (26/2/2013).
Yudi menambahkan, besaran DBH SDA Migas untuk daerah-daerah lain di luar Aceh dan Papua Barat, seluruhnya berjumlah Rp32,139 triliun. Selain itu juga ada DBH SDA pertambangan umum sebesar Rp12,925 triliun.
"Untuk triwulan I dan II dilaksanakan masing-masing sebesar 20 persen sedangkan untuk penyaluran selanjutnya diperhitungkan dengan realisasi penerimaan DBH SDA Migas dan DBH SDA pertambangan Umum," tambah Yudi, tanpa merici DBH SDA Migas untuk daerah lain.
Sebagai informasi, pelaksanaan penyaluran dilakukan berdasarkan perhitungan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara Pemerintah Pusat dengan daeran penghasil. Aceh, memiliki blok migas Arun yang dioperasikan ExxonMobile Indonesia dan Papua Barat dengan Blok Tangguh.