JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan tetap berpaku pada UU no.4 tahun 2009 mengenai pembangunan permunian bahan setengah jadi atau smelter di tahun 2014 untuk para pengusaha tambang nasional maupun asing.
"Tidak ada revisi, sesuai UU ya harus 2014 artinya kita melihat dulu ada tidak niat baik dari pengusaha untuk bangun smelter," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Thamrin Sihite kepada wartawan di Jakarta, Senin (8/4/2013).
Thamrin menambahkan, pihaknya juga tidak akan melakukan amandemen UU Minerba terkait pembangunan smelter.
"Enggak kepikiran ke sana. Solusinya kita lihat saja di diskusi terbuka hari Rabu ini. Kita bicara tentang peningkatan nilai tambah," tambahnya.
Thamrin menjelaskan, pihaknya akan melihat pembangunan smelter ini di dilihat dari komitmen para pengusaha tambang. "Iya komitmennya dalam UU itu kan nilai tambah itu harus (didapat) di Indonesia. Kalau ada niat baik, kita masih memikirkan, kan ada pakta integritas, lalu kita evaluasi," jelasnya.
Kendati demikian, Thamrin menginginkan, tidak ada perbedaan pandangan antara pemerintah dan pengusaha (asosiasi tambang) yang mengatakan pembangunan smelter selesai sekira di 2017.
"Pandangan-pandangan itu yang harus kita evaluasi. kalau pengusaha kan concernnya beda dengan pemerintah. Ini yang harus disatukan, perlunya diskusi itu. Kalau smelter per komoditas tapi kalau nikel tidak mungkin disatukan," pungkasnya.