SKK Migas Minta Kepastian Hukum Soal Pengadaan Lahan

Dina Mirayanti Hutauruk, Jurnalis
Senin 15 April 2013 17:03 WIB
Ilustrasi. (Foto: Forbes)
Share :

JAKARTA- Peraturan pengadaan sarana dan prasarana untuk infrastruktur minyak, gas dan panas bumi masih belum jelas.

"UU nomor 2 tahun 2012 ini masih banyak kekurangannya, terkait pengadaan lahan untuk infrakstruktur migas dan panas bumi. begitu juga dengan Perpres nomor 71 tahun 2012," ungkap Kepala Pokja Formalitas SKK Migas Hanif Rusjdi, di Hotel Atlet Century Jakarta, Senin (15/4/2013).  
Dia mengatakan, belum diterbitkan peraturan khusus terkait pembiayaan pengadaan tanah kegiatan infrastruktur minyak, gas dan panas bumi, dan tata waktu yang relatif cukup lama seperti yang tercantum dalam Perpres No.71/2012 yakni 572 hari.

"Selain itu, pengadaan tanah yang dapat dilakukan langsung yakni skala kecil di bawah satu hektare oleh instansi belum memenuhi luas minimum untuk operasional pemboran," lanjutnya.

 
Karena itu, dia mengatakan, perlu segera diterbitkan perpres khusus untuk kegiatan hulu migas dengan ketentuan secara khusus. "Ini dapat dilakukan dengan pembentukan tim tetap di daerah untuk melaksanakan kegiatan pengadaan tanah secara berkala dan terpadu guna percepatan pengadaan tanah khusus pemboran," tuturnya.


Selain itu, pengadaan tanah skala kecil luasannya harusnya diperbesar dari satu hektare menjadi lima hektare dan ditetapkan mekanisme pembiayaan pengadaan tanah untuk kegiatan hulu migas.
 
"UU nomor 2 tahun 2012 harus terus disosialisasikan terutama kepada pemerintah daerah dan kantor wilayah BPN guna kesiapan dan pemahaman terhadap proses pelaksanaan Pengadaan Tanah sesuai dengan peraturan," lanjutnya
 
Dia mengharapkan, kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan dapat memfasilitasi untuk pelaksanakan Inpres nomor 2 tahun 2012 tentang Peningkatan Produksi Minyak Bumi Nasional.

(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya