JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberikan sanksi terhadap angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP) yang menaikkan tarif melebihi batas tarif yang ditentukan. Adapun batas yang diberikan yakni 15 persen.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Suroyo Alimuso menuturkan, sanksi yang akan diberikan terhadap oknum AKAP bervariasi, mulai dari sanksi teguran hingga tak diizinkan mengembangkan usaha.
"Sanksinya pertama teguran, lalu pembekuan izin beroperasi, yang terakhir tidak boleh mengembangkan usahanya, seperti ingin menambah rute, menambah awak kendaraan," kata Suroyo, kepada wartawan di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (24/6/2013).
Sedangkan untuk tarif, Suroyo menjelaskan, range untuk batas atas kenaikan tarif angkutan antar kota antar provinsi (AKAP) sebesar 30 persen. Sedangkan range untuk batas bawah tarif bawah tidak boleh melebihi 20 persen.
Selain itu, untuk mengetahui kecurangan dari oknum-oknum Akap yang bermain melebihi tarif, Suroyo mengatakan Kemenhub akan melakukan pengawasan dengan menyediakan pos pelaporan di setiap terminal dan membuka kolom aduan di website Kemenhub.
"Mengadu kecurangan itu bisa melalui website, di terminal juga ada, ada yang melapor kita tindak, kan ada awak ada menejemen, kalau awak kita sanksi ya awaknya enggak boleh beroperasi, kalau manejemen ya langsung tidak bisa mengembangkan usahanya," tukas dia.
(Martin Bagya Kertiyasa)