Langgar Tarif, Angkutan di Jateng Bakal Disanksi

Timotius Aprianto, Jurnalis
Selasa 02 Juli 2013 18:58 WIB
ilustrasi: (foto: Okezone)
Share :

SEMARANG - Pemerintah provinsi Jawa Tengah akan menindak tegas operator angkutan darat yang melanggar ketentuan angkutan baru, yang diputuskan naik sebesar 15 persen pascakenaikan harga BBM.

Kepala dinas komunikasi dan informasi Jateng, Urip Sihabudin mengatakan, pihaknya telah menerjunkan petugas disetiap simpul angkutan umum untuk melakukan pengawasan.

"Kami ada petugas yang ditempatkan di simpul–simpul angkutan umum untuk memantau pelaksanaan kenaikan tarif ini," ujarnya kepada Okezone, Selasa (2/7/2013).

Urip mengatakan, jika ada yang menaikkan tarif melebihi dari yang ditentukan, pihaknya  akan ada sanksi berupa peringatan, tilang, hingga teguran kepada pemilik usaha angkutan. Pengawasan dilakukan baik untuk angkutan kota dalam provinsi, luar provinsi serta angkutan desa.

"Tarif itu sudah diatur dan kami sudah lakukan sosialisasi sehingga jika ada pelanggaran maka kami tegur. Kalau masih dilakukan berulang–ulang ya kita tegur PO nya dan kita tilang," ungkapnya.

Urip menambahkan, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada di terminal-terminal terkait kenaikan tarif itu. Dengan adanya kenaikan tarif tersebut ia berharap agar minat warga untuk menggunakan angkutan umum tidak berkurang. 

"Memang yang kami khawatir jika naik terlalu banyak akan membuat warga lebih memilih mengendarai motor. Kalau naik 15 persen itu sudah sesuai dengan kondisi masyarakat," tuturnya.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Provinsi Jawa Tengah telah memberlakukan kenaikan tarif baru angkutan sebesar 15 persen mulai  Minggu lalu. Tarif ini berlaku untuk angkutan antarkota dalam provinsi, dan angkutan antarkota antar provinsi. (wan)

(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya