JAKARTA - Pemerintah Australia memberikan hibah kepada Indonesia untuk melakukan perbaikan pada program Air Minum. Hibah tersebut, mencapai Rp831 miliar, yang juga bekerjasama dengan pemerintah Amerika Serikat (AS).
Direktur Permukiman dan Perumahan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Nugroho Triutomo mengatakan, program hibah air minum ini menjadi sebuah terobosan baru dengan konsep output-based approach atau dana hibah diberikan jika sudah ada hasil.
"Ini satu-satunya program yang bisa di garansi sukses, karena kita hanya membiayai kegiatan-kegiatan yang sudah berhasil," Kata Nugroho di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (17/7/2013) malam.
Menurutnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengalokasikan dana hibah ke daerah, jika sambungan air baru yang dibangun sudah berfungsi dengan baik. "Kalaupun sudah berhasil, hanya yang berfungsi baik yang akan diganti seluruh biayanya," katanya.
Oleh karena itu, sebelum mengajukan proposal pengajuan hibah air minum, pemerintah daerah harus sudah memiliki persiapan yang matang. Sebab jika tidak dipersiapkan dengan baik, maka program tersebut tidak akan berjalan dengan baik.
Secara otomatis, pemerintah tidak akan mengalokasikan dana hibah meskipun fisik sambungan airnya sudah ada. Dia melanjutkan, program-program dengan terobosan output-base approach seperti itu sangat bagus, karena mendorong Pemnda memaksimalkan program tersebut, demi mendapatkan ganti dari semua biaya yang telah digelontorkan sebelumnya.
Selain itu, program tersebut sangat tepat sasaran, karena sebelum diterbitkan Surat Persetujuan Penerusan Hibah (SPPH) oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), harus terlebih dahulu memenuhi segala persyaratan terutama daftar masyarakat yang patut menerima sambungan air minum tersebut. "Karena dari awal kita ada list kriteria masyarakat yang bisa menerima ini," katanya.
Dia mengatakan, selama ini tidak ada proyek-proyek pembangunan berhasil 100 persen disebabkan faktor persiapan yang kurang matang, target kurang jelas, dan terlalu fokus pada pembangunan fisik atau mengesampingkan berfungsinya fisik yang dibangun.
Karenanya, sejak awal pengajuan SPPH, pemerintah daerah sudah diberi peringatan bahwa mereka harus mempersiapkan segalanya dengan matang karena jika tidak dipersiapkan SPPH tidak akan diperoleh.
(Martin Bagya Kertiyasa)