Izin Migas Dipangkas, Tinggal Tunggu Pelaksanaannya

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Senin 26 Agustus 2013 19:56 WIB
ilustrasi: (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah memangkas perizinan di sektor hulu minyak dan gas (migas) dari 69 izin jadi 8 izin. Langkah ini merupakan satu dari empat paket kebijakan stabilitas ekonomi yang diambil pemerintah.

Indonesian Petroleum Association (IPA) mendukung rencana pemerintah dengan memangkas perizinan migas. "Bagus, kita support, sekarang tinggal pelaksanaannya gimana?" ungkap Presiden IPA Lukman Mafoedz saat ditemui di kantor SKK Migas, Jakarta, Senin (26/8/2013).

Lukman menambahkan, dengan rencana tersebut akan mampu meningkatkan produksi, pasalnya saat ini pengusaha industri migas sangat ingin perizinan migas di Tanah Air dipangkas.

"Kalau sudah ada keinginan pasti bisa. Intinya adalah bagaimana kita bisa mempercepat perizinan, pelaksanaan projek, kemudian juga percepatan eksplorasi," tambahnya.

Lanjut Lukman mengungkapkan, setelah pemerintah memangkas izin, sehingga para KKKS tetap terus melakukan pengeboran agar produksi tetap berjalan dengan lancar dan capai target.

"Masih terus tetap sama. Termasuk juga komitmen KKKS sampai hari ini masih tetap sama, kita berharap rencana kita yaitu sekitar USD23 miliar untuk investasi tahun ini bisa direalisasikan," tutupnya.

Sebelumnya, Menteri Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, pemerintah akan mengambil langkah-langkah menyederhanakan perizinan dengan mengefektifkan fungsi pelayanan satu pintu dan menyederhanakan jenis perizinan yang menyangkut kegiatan investasi. (wan)

(Widi Agustian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya