Kewenangan Plt Tak Berbeda dengan Dirut Pertamina

Hendra Kusuma, Jurnalis
Rabu 01 Oktober 2014 10:59 WIB
Kewenangan Plt Tak Berbeda dengan Dirut Pertamina (Ilustrasi: Okezone)
Share :

JAKARTA - Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Ali Mundakir mengatakan, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Pertamina memiliki kewenangan yang sama dengan jabatan direktur utama ketika memutuskan hal strategis apapun.

"Ya betul, jadi dengan Kewenangan Penuh," kata Ali di Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (1/10/2014).

Jajaran Komisaris Pertamina baru saja menunjuk Direktur Hulu Muhamad Husen menjadi Plt direktur utama Pertamina menggantikan Karen Agustiawan yang telah resmi mengundurkan per tanggal 1 Oktober 2014.

Ali menuturkan, jabatan Muhamad Husen sebagai direktur hulu di Pertamina pun masih tetap dijabatnya sampai dengan diadakannya RUPS yang menetapkan secara definitif.

"Jadi masa tugas sebagai Plt itu sampai ditetapkannya Dirut definitif oleh rapat Umum pemegang saham. Jadi ini sepenuhnya Keputusan di pemegang saham," tutupnya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya