Izin Usaha Angkutan Dicabut Jika Terlantarkan Penumpang

Hendra Kusuma, Jurnalis
Jum'at 24 Oktober 2014 17:02 WIB
Izin Usaha Angkutan Dicabut Jika Terlantarkan Penumpang (Ilustrasi: Okezone)
Share :

JAKARTA - Izin Perusahaan angkutan umum bisa dicabut jikalau telah melanggar peraturan pengoperasian yang telah ditetapkan dengan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

 

Sekjen Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda), Andriansyah mengatakan terdapat pelanggaran penerapan tarif saat perayaan Hari Raya Lebaran yang dilakukan oleh 32 bus dari 20 perusahaan.

 

"Sanksi bervariasi, yang paling ringan tidak boleh beroperasi 2-6 minggu, besarnya perkembangan usaha sampai 6 bulan," kata Andriansyah saat berdiskusi dengan wartawan di D'cost VIP, Jakarta, Jumat (24/10/2014).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya