Andriansyah mengungkapkan, perusahaan angkutan yang biasa disebut PO ini bisa diberikan sanksi seperti pencabutan izin usahanya jikalau telah melanggar dengan menelantarkan penumpang.
"Yang paling berat itu menelantarkan penumpang, itu sanksinya izinnya bisa dicabut, tapi di kita gak ada," tambahnya.