Izin Usaha Angkutan Dicabut Jika Terlantarkan Penumpang

Hendra Kusuma, Jurnalis
Jum'at 24 Oktober 2014 17:02 WIB
Izin Usaha Angkutan Dicabut Jika Terlantarkan Penumpang (Ilustrasi: Okezone)
Share :

 

Andriansyah mengungkapkan, perusahaan angkutan yang biasa disebut PO ini bisa diberikan sanksi seperti pencabutan izin usahanya jikalau telah melanggar dengan menelantarkan penumpang.

 

"Yang paling berat itu menelantarkan penumpang, itu sanksinya izinnya bisa dicabut, tapi di kita gak ada," tambahnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya