Defisit fiskal sendiri, lanjut dia, terjadi karena penerimaan pajak agak turun dan harga komoiditi turun, sedangkan pengeluaran masih terbebani oleh subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang lebih besar.
"Jadi risiko transaksi berjalan, risiko transaksi finansial modal yang mungkin akan melemah risiko fiskal yang defisit ini adalah satu area," jelas dia.
Selain itu, Agus juga menyebutkan bahwa para menteri harus waspada ketika melihat stabilitas keuangan karena Indonesia harus terus mengantisipasi perkembangan di luar negeri. Untuk itu, pemerintah harus mempercepat proses pengerjaan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).
"Dengan adanya UU itu akan membuat kita dapat lebih siap kalau seandainya ada tekanan dari luar ke Indonesia," jelasnya.
(Widi Agustian)