JAKARTA - Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) hingga saat ini belum juga menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. Pemerintah dapat membatalkan kenaikan BBM dengan menerbitkan peraturan baru.
Pengamat Kebijakan Energi Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI), Sofyano Zakaria menuturkan, pemerintah bisa menyiasatinya kenaikan harga BBM subsidi dengan berbagai cara, antara lain dengan mengeluarkan Peraturan yang mampu mengurangi besaran subsidi BBM dengan membuat Peraturan Menteri ESDM yang melarang penjualan BBM subsidi terhadap kendaraan milik pribadi, milik pemerintah, BUMN, BUMD dan juga milik TNI serta Polri.
“Lahirnya Permen ESDM tersebut, diharapkan menetapkan bahwa BBM subsidi hanya boleh dipergunakan untuk kendaraan angkutan umum pelat kuning dan sepeda motor saja. Dengan demikian kendaraan roda empat ke atas , plat hitam, plat Merah, Plat Khusus (milik TNI POLRI) tidak dibenarkan gunakan BBM subsidi," kata Sofyano dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu (9/11/2014).
Lanjut Sofyano, Permen ESDM semacam Ini sudah pernah dilakukan di masa Pemerintahan SBY dengan melahirkan Peraturan Menteri ESDM nomor 1 tahun 2013 yang tidak membolehkan penggunaan BBM subsidi bagi kendaraan perkebunan dan angkutan pertambangan, dan ternyata hasilnya mampu mengurangi besaran subsidi BBM.
"Dengan dibuatnya Permen ESDM tersebut, pemerintah hanya akan memberikan BBM subsidi hanya kepada kendaraan angkutan umum dan sepeda motor saja," ujar dia.
Namun, Sofyano juga mengungkapkan, untuk menghindari penyelewengan BBM jenis solar yang diperuntukkan bagi kendaraan angkutan umum, dan merupakan jenis BBM subsidi yang terbanyak diselewengkan, pemerintah harusnya tetap melakukan pengawasan dan pengendalian jumlah pembelian dengan menggunakan RFID.
Pelaksanaan Permen ESDM tersebut khususnya terkait pengendalian atas jumlah pembelian bbm yang wajar tersebut, harus pula didukung dan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) sebagaimana misalnya yang saat ini dilakukan antara Pertamina dengan Pemda Batam yang terbukti berhasil menurunkan volume penggunaan BBM subsidi.
Sofyano mengatakan, Pemerintah juga harus memperketat pengawasan penjualan BBM jenis solar dengan melibatkan aparat kepolisian untuk ketat melakukan pengawasan pada seluruh SPBU yang menjual solar.
"Selain berguna untuk mencegah adanya permainan antara oknum SPBU dengan pembeli BBM solar, keberadaan aparat penegak hukum di SPBU, juga diperlukan agar pihak SPBU dilindungi dari tekanan dari pihak tertentu di lingkungan SPBU yang memaksa agar menjual BBM Subsidi Solar dengan pembelian yang gunakan jerigen atau bahkan drum," tambahnya.
Oleh karena itu, dibuatnya Peraturan Menteri ESDM yang melarang penjualan BBM subsidi solar dan premium kepada pembeli yang gunakan jerigen atau drum dan sejenisnya, serta tidak boleh lagi ada toleransi apapun untuk hal ini. Tetapi Pertamina harus menyiapkan solar atau premium harga non subsidi pada seluruh SPBU.
Adapun, dengan mampu menekan penyelewengan BBM subsidi jenis solar, akan menghasilkan penghematan anggaran yang sangat signifikan. Diperkirakan lebih kurang sekitar 40 persen BBM jenis solar, berpotensi diselundupkan ke penggunaan industri di daratan dan transportasi laut.
"Karenanya jika Pemerintah berhasil membasmi tuntas mafia BBM subsidi, ini bisa mengatasi problem anggaran pemerintah," tutupnya.
(Widi Agustian)