JAKARTA - Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan menyatakan, sampai saat ini belum memberikan biaya pembuatan sertifikasi tehadap sarana perkeretaapian di Indonesia.
Namun, Direktur Sarana Perkeretaapian, Dwi Budi Sutrisno mengatakan, dalam waktu dekat ini akan mengenakan tarif pembuatan sertifikasi sarana perkeretaapian.
"Besaran biaya, sampai saat ini tidak ada biaya, tapi nanti kalau ada PP soal PNBP itu nanti ada biayanya," kata Dwi di Kantornya, Jakarta, Rabu (12/11/2014).
Dwi mengungkapkan, jikalau peraturan tersebut telah berlaku, pemerintah akan menerapkan biaya sertifikasi sarana perkeretaapian penggerak di banderol Rp3 juta, sedangkan non penggerak dibanderol Rp2 juta.
"Penggerak kan KRL, KRD, kalau kereta non penggerak yang ditarik lokomotif," tutupnya.
(Fakhri Rezy)