Menurutnya, untuk proses sertifikasi tanah ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait yang bertugas menangani pulau terluar Indonesia. Seperti halnya, Kementerian Pertahanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Dalam Negeri, serta lembaga terkait.
"Ya untuk kesamaan jumlah dan data," ucapnya.
Disisi lain, Ferry menjelaskan, walaupun semua pulau terluar ini sudah punya sertifikasi, pemerintah tidak akan menggangu penggunaan lahan tersebut. Namun lahannya tetep dikuasai negara 100 persen.
"Misalnya anda mau bikin resort. Dia hanya punya hak guna bangunan," pungkasnya.
(Fakhri Rezy)