JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) mendapat tambahan anggaran tambahan anggaran dari pengalihan subsidi BBM pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 sebesar Rp. 47,5 triliun. Dari dana tersebut, sebesar Rp2 triliunnya digunakan untuk sektor perumahan rakyat
Menurut Pengamat Properti dari Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda, Senin (12/1/2015) dengan anggaran yang minim tersebut terbukti Presiden Jokowi masih mengabaikan sektor perumahan rakyat.
"Dengan anggaran hanya sebesar itu tidak akan dapat meningkatkan program perumahan rakyat. Belum lagi bicara pilar perumahan yang belum juga terselesaikan," kata dia yang dikutip dari laman resmi IPW, Senin (12/1/2015).
Ali menyebut, tidak hanya anggaran yang masih minim, masalah lainnya yang harus diselesaikan terkait perumahan rakyat adalah pilar perumahan yang tak kunjung selesai. Menurutnya, seharusnya mulai dipersiapkan Badan Perumahan yang telah diamanatkan UU No. 1 PKP tahun 2011 namun sampai saat ini tak kunjung dibentuk.