Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah pusat tidak memiliki wewenang dalam menentukan tarif angkutan umum. Menurutnya, kewenangan tersebut berada pada masing-masing pemerintah daerah (pemda).
"Kalau harga transportasi kan tidak bisa ditentukan oleh pemerintah," jelas dia kala ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (16/1/2015).
Bambang mengatakan, pemerintah pusat juga tidak dapat mengintervensi pemda untuk menurunkan besaran tarif angkot. Pasalnya tidak ada aturan, yang mengatur hal tersebut. "Pemda tidak bisa disuruh. Siapa yang bisa menyuruh Pemda? Aturannya tidak ada," ujarnya.
Menurut dia, yang berhak menentukan kenaikan tarif adalah pemda, seperti di Jakarta adalah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Untuk itu, dia akan meminta agar pemda menyesuaikan tarif angkutan dengan harga baru BBM yang bakal diberlakukan.
"Caranya adalah supaya pemerintah daerah mengimbau supaya ke pengusaha di sekitarnya. Pemda diimbau supaya juga menurunkan tarif angkutan dan tarif-tarif yang dalam kendali dia," pungkasnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)