Namun, Sekretaris Jenderal BPK Hendar Ristriawan berencana untuk mengajukan pengurangan jumlah self blocking menjadi Rp101 miliar per tahun dari usulan sebelumnya sebesar Rp181 miliar.
"Rp 181 miliar itu yang kami sampaikan kepada Pemerintah sebelumnya, tapi setelah kita lihat lagi, kita ajukan Rp101 miliar," ujar di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/1/2015).
Menurutnya, BPK telah menghitung bahwa tidak semua kegiatan dapat dihilangkan. Hendar mencontohkan untuk kegiatan besar seperti, Laporan Pemeriksaan Pemerintah Pusat (LKPP) tidak bisa diefisienkan biayanya.
"LKPP itu jumlah auditornya itu 700 orang. Kalau bikin laporan gabungan itu kan harus berkumpul semua. Mau ngumpul dimana? Di kantor kan enggak cukup. Kadang rapatnya juga sampai malam bahkan kadang sampai pagi. Artinya mereka perlu istirahat, kasihan juga kalau misalkan musti pulang ke rumah," tuturnya.
Hendar menegaskan, jika jumlah self blocking tidak dikurangi, maka akan berpengaruh terhadap kinerja BPK, seperti waktu penyusunan yang lebih lama dari yang diwajibkan.
"Kita dibatasi waktu pemeriksaan termasuk nyusun laporan itu dua bulan. Kalau mereka tidak memperpanjang waktu kerjanya mau enggak mau waktunya lebih dari dua bulan. Sementara, Undang-Undang mewajibkan dua bulan," pungkasnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)