Seperti diketahui, sesuai instruksi dari Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, PT Angkasa Angkasa Pura II (Persero) memastikan akan menghapus loket penjualan tiket pesawat di bandara.
Penutupan loket tiket akan dilakukan secara bertahap dimulai pada 1 Maret 2015 untuk Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Kualanamu. Kemudian pada 1 April 2015 untuk Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Bandara Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Bandara Internasional Minangkabau (Padang), dan Bandara Sultan Husein Sastranegara (Bandung).
Dan pada 1 Mei 2015 AP II untuk Bandara Iskandar Muda (Aceh), Bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta), Bandara Raja Haji Fisabililah (Tanjung Pinang), Bandara Depati Amir (Pangkalpinang), Bandara Supadio (Pontianak), Bandara Sultan Thaha (Jambi), dan Bandara Silangit (Tapanuli Utara).
(Martin Bagya Kertiyasa)