"Peraturannya tidak abu-abu, serta diawasi pelaksanaannya secara ketat oleh pemerintah," tegas Sofyano di Jakarta, Selasa (24/2/2015).
Menurut Sofyano, sepanjang tidak adanya peraturan yang tegas dan jelas tentang pengguna Elpiji 3 kg, serta tanpa adanya pengawasan yang melekat tentang pengguna yang berhak, maka penggunaan Elpiji 3 kg bersubsidi pasti akan menjadi liar.
"Dalam artian bahwa Elpiji 3 kg bisa dipergunakan oleh siapa pun dan untuk apapun juga. Hal ini lah yang bisa menjadi penyebab terjadinya kekurangan ketersediaan Elpiji 3 kg atau kelangkaan semu di wilayah tertentu," tegasnya.
Lebih lanjut Sofyano mengungkapkan, pengaturan tentang pengguna Elpiji 3 kg itu siapa saja dan seharusnya berbeda dengan yang berhak penerima paket perdana.