Jatah DP Mobil Pejabat Naik, Ini Alasannya

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Kamis 02 April 2015 16:42 WIB
Menkeu Bambang PS Brodjonegoro (Foto: Okezone/Arief)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani revisi Peraturan Presiden (Perpres) mengenai kenaikan DP mobil pejabat negara menjadi Rp210.890.000 menjadi Rp116.650.000.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pun menyatakan, revisi Perpres ini bukan untuk pembelian mobil dinas, melainkan untuk mobil pribadi. Dengan kata lain, Jokowi memberikan subsidi kepada pejabat negara untuk membeli mobil pribadi.

"Jadi kayak Down Payment (DP), beli motor, nah ini DP-nya. Karena yang dapat mobil dinas hanya pimpinannya. Nah ini anggotanya. Saya bicara secara umum," kata Bambang di Istana Negara, Jakarta, Kamis (2/4/2015).

Namun Bambang tidak mengetahui total besaran anggaran dalam peningkatan uang muka pembelian mobil pribadi ini. Pasalnya, jumlah pejabat negara yang akan menerima peningkatan DP mobil pejabat ini mencapai sekira 752 orang. "Enggak tahu, masing-masing beda kan, DPR berapa anggotanya. Kaliin saja," imbuhnya.

Menurut Bambang, peningkatan DP mobil pejabat ini sudah mulai pada 2010. Namun, hanya berlaku untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, hakim agung, hakim konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan anggota Komisi Yudisial.

"Itu memang ada fasilitas uang muka. Waktu itu Rp160 juta tahun 2010, di tahun 2015 ini ada permintaan dari mereka karena inflasi, harga mobil juga sudah berubah sehingga ada perbaikan," paparnya.

"Usulan awal minta Rp250 juta, tapi kita kaji, kelihatannya yang pas itu Rp210 juta, itu jadi historinya, dan sudah dianggarkan masing-masing lembaga itu tadi," tukasnya. (wdi)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya