JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin mengakui, belum mengetahui jikalau pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mendapatkan fasilitas mobil dinas.
Fasilitas tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015 tentang standar barang dan standar kebutuhan barang milik negara berupa alat angkutan darat bermotor dinas operasional jabatan di dalam negeri.
"Enggak tahu, nggak ada kita nggak pernah tahu, bahas saja nggak pernah," kata Saleh Husin di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (29/4/2015).
Saleh menilai, PMK Nomor 76 Tahun 2015 tersebut diperkirakan hanya sebuah spesifikasi kendaraan yang nantinya akan diberikan kepada seluruh pejabat pemerintahan baik pusat maupun daerah.
"Mungkin Menkeu membikin patronnya (patokan), itu jadi acuannya, biar daerah wali kota, bupati itu, CC-nya sekian harga sekian, dirjen sekian menteri sekian itu patronnya," tutupnya.
(Fakhri Rezy)