JAKARTA - Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menilai, pemerintah sudah sepantasnya menaikan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di kota-kota yang banyak menggunakan kendaraan bermotor.
Peneliti Pusat Penelitian Ekonomi, LIPI, Maxensius Tri Sambodo mengatakan, peningkatan besaran pajak bisa ditujukan sebagai upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara melalui pajak. Kenaikan PBBKB untuk kota-kota padat bisa mencapai 10 persen, sedangkan untuk kota-kota sepi disarankan sebesar lima persen.
"Kita perlu pajak tinggi ke BBM. Bali saja sudah beri 10 persen untuk PBBKB-nya. Kota yang padat penduduk harus diterapkan juga," kata Maxensius di Kantor LIPI, Jakarta, Jumat (5/6/2015).
Meski memberatkan masyarakat, Maxensius menuturkan, penerimaan negara bisa memberikan manfaat yang lebih baik, terutama infrastruktur sektor transportasi.
Pasalnya, lanjutnya, masyarakat lebih cenderung menggunakan kendaraan pribadi dibandingkan menggunakan transportasi umum.
"Coba dilihat masyarakat lebih banyak membeli motor. Padahal kalau PBBKB ditingkatkan ini bisa diarahkan memperbaiki dan membangun infrastruktur transportasi," tutupnya.
(Fakhri Rezy)