"Komisi VII DPR meminta Menteri ESDM apabila ada kenaikan harga Elpiji 12 kg harus dikonsultasikan dengan komisi VII DPR," sebut Tamsil Linrung, Rabu (24/6/2015).
Selain itu, Komisi VII meminta Menteri ESDM membuat pola pendistribusian elpiji 3 kg yang lebih baik agar tepat sasaran dengan sistem pengawasan yang efektif, antara lain distribusi tertutup.
"Komisi VII DPR akan mengagendakan rapat kerja dengan menteri energi dan sumber daya mineral untuk melakukan pembahasan harga dan pola distribusi gas bumi," tambahnya.
Kesimpulan lainnya, Komisi VII meminta Menteri ESDM untuk menyampaikan program atau kegiatan beserta anggaran yang disepakati dalam WPNB paling lambat Oktober 2015 sebelum pembahasan pagu definitif agar realisasi lifting migas dapat tercapai sesuai target RAPBN tahun 2016.
(Rizkie Fauzian)