Pemerintah Naikkan Bea Masuk Impor Es Krim Hingga Kondom

Raisa Adila, Jurnalis
Kamis 23 Juli 2015 15:47 WIB
Ilustrasi: Shutterstock
Share :

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru soal kenaikan bea masuk impor beberapa barang konsumsi makanan dan bukan makanan mulai dari es krim, ikan, hingga kondom.
 

Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Sofyan Djalil menyatakan, selama ini tarif bea masuk dinilai sangat rendah. Oleh sebab itu, perlu ada kenaikan untuk mendorong produksi dalam negeri.

"Saya pikir bea masuk selama ini terlalu rendah, lalu dalam mendorong produksi dalam negeri," ujar Sofyan di kantornya, Kamis (23/7/2015).

Kenaikan Bea Masuk tersebut diatur dalam PMK Nomor 132/PMK.010/2015 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor yang telah diundangkan pada 9 Juli 2015 lalu, berlaku 14 hari setelah tanggal diundangkan. Adapun kelompok barang-barang impor yang dibebani kenaikan tarif bea masuk, diantaranya :

1. Kopi impor dengan tarif bea masuk menjadi 20 persen.

2. Teh impor dikenakan bea masuk menjadi 20 persen.

3. Sosis impor menjadi 30 persen.

4. Daging-dagingan yang diolah atau diawetkan dengan bea masuk 30 persen.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya