Jonan mengaku, proyek kereta cepat akan murni dikerjakan pihak swasta atau Business to Business (B to B). Sementara pemerintah, hanya bertindak sebagai regulator.
Saat ditanya oleh wartawan, siapa yang menjadi pemenang proyek tender tersebut (Jepang atau China), Menhub Jonan hanya menyebutkan pemerintah hanya mengawasi bisnis tersebut.
"Sekarang murni B to B. Pemerintah cuma sebagai regulator," jelas Jonan di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (3/9/2015).
Berdasarkan kesepakatan, Jonan mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung tidak menggunakan APBN. Sekedar informasi, tawaran investor China dan Jepang untuk kereta cepat memang masih mengandalkan adanya APBN. "Wong ini diserahkan kepada bisnis, ya sudah biar bisnis saja. Proposal itu kan ditawarkan kepada pemerintah, sekarang pemerintahnya tidak ikut-ikut," katanya.
"Jadi pemerintah hanya sebagai regulator, kalau nanti ada yang mau bikin kereta cepat, kereta setengah cepat, seprempat cepat, atau tidak cepat, terserah. Asal swasta saja, bisnis lah. BUMN diklasifikasikan badan usaha, bukan pemerintah," tandas dia.
(Martin Bagya Kertiyasa)