Pengontrolan tersebut, Maurin jelaskan, misalnya untuk wilayah Jawa, harga rumah MBR 2015 ditetapkan dengan harga Rp110 juta dan untuk daerah kalimantan Rp120 juta. Penetapan harga tersebut dilakukan untuk mengontrol faktor komonen rumah yang terus meningkat.
"Ini kontrolnya. Pemerintah mengontrol dampak, dari harga tanah, perizinan, dan lainnya. Hal ini untuk melindungi MBR," ujarnya.
Oleh karena itu, Maurin menuturkan, pemerintah tidak bisa bekerja sendiri alias membutuhkan kerjasama dalam hal ini Pemerintah Daerah. Menurutnya, Pemda dapat memainkan peranan dalam mengendalaikan komponen rumah tersebut.
(Widi Agustian)