Paket Kebijakan Jokowi Kembali 'Bebaskan' Miras Beredar di Minimarket

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Senin 14 September 2015 19:52 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengumumkan paket kebijakan ekonomi tahap I September 2015, yang dimana berisi 134 aturan yang diregulasi.

Aturan ini salah satunya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pelaksanaan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A.

Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen Dagri) Nomor 04/PDN/PER/4/2015 yang melaksanakan Peraturan Menteri Perdagangan No.6/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Perizinan Minuman Beralkohol untuk menegaskan kembali peran Pemerintah Daerah (Pemda) dalam pengaturan penjualan minuman beralkohol golongan A di wilayah masing-masing dan mendefinisikan secara rinci pengertian tempat penjualan eceran lainnya.

Seperti dikutip Okezone dalam daftar Kebijakan Deregulasi September 2015, Jakarta, Senin (14/9/2015), aturan ini kembali 'membebaskan' peredaran minuman alkohol walaupun masih ada peran pemerintah daerah (pemda) untuk mengaturnya.

Padahal, menteri perdagangan sebelumnya Rachmat Gobel mengatakan, aturan yang melarang gerai minimarket menjual minuman beralkohol atau bir bertujuan menyelamatkan generasi muda Indonesia dari keterpurukan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya