Terlalu Banyak Masukan, PPnBM Properti Malah Terkatung-katung

Raisa Adila, Jurnalis
Kamis 08 Oktober 2015 22:24 WIB
Ilustrasi apartemen. (Foto: Okezone)
Share :

Sekedar informasi, Menkeu Bambang Brodjonegoro telah menyatakan segera melakukan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.011/2013, di mana jenis barang kena PPnBM dengan batas hunian mewah di atas Rp 10 miliar.

Hunian tersebut dikatakan terkena pajak sebesar 20 persen yang dikenakan pada rumah dan town house dari jenis non-strata title dengan luas bangunan 350 meter persegi atau lebih.

Selain itu, besaran tersebut juga diterapkan pada apartemen, kondominium, town house dan jenis strata title dan sejenisnya dengan luas bangunan 150 meter persegi atau lebih.

Namun, revisi aturan tersebut bertentangan dengan aturan PPh pasal 22 yang juga baru direvisi. Dalam PPh pasal 22 yang diperuntukkan bagi kategori barang sangat mewah, disebutkan bahwa pajak dikenakan bagi properti berupa rumah dan tanahnya serta apartemen dengan batasan harga jual minimal masing-masing Rp5 miliar.

Disharmonisasi aturan tersebut bakal menuai kontroversi. Sebab, kategori properti mewah lebih mahal harganya dibandingkan dengan kategori properti sangat mewah.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya