JAKARTA - Pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dinilai sudah saatnya menerapkan suatu sistem layaknya Sistem Informasi Debitur (SID) yang sudah lebih dulu diterapkan oleh bank-bank. Adapun sistem tersebut nantinya akan berguna dalam menggali penerimaan negara lewat para Wajib Pajak (WP).
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mengatakan, pasalnya, mengejar penerimaan negara dari para WP melalui penelusuran informasi media sosial seperti Facebook, Twitter, dan lain sebagainya dan data dari media sosial akan dicocokkan dengan laporan pajak dan data rekening tabungan WP, dinilai tidak akan dapat menyelesaikan permasalahan saat ini.
"SID harus ada. Itu yang menjadi dasar administrasi seorang warga negara. Tidak seperti sekarang, di mana Ditjen Pajak agresif, harus nyisir satu per satu WP," ujarnya kepada Okezone saat dihubungi, Jakarta.
Menurutnya, dengan SID tersebut, maka Ditjen Pajak dalam mengejar penerimaan negara melalui WP dapat diselesaikan secara baik-baik dan dapat diindikasikan bahwa pemerintah serius dalam membenahi sistem administrasi yang ada.