Richard Eddy dalam tulisannya, yang dikutip dari buku "Kaya Raya dengan Bisnis Properti" karya Evita Purnamasari, menjabarkan beberapa permasalahan yang sering terjadi dalam bisnis properti.
Pertama, adalah hak pakai dapat dijadikan utang. Eddy, menjelaskan dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dinyatakan hak pakai dapat dijadikan jaminan utang namun dalam UU Rumah Susun tidak diperbolehkan. Lalu, apakah UU Rumah Susun tidak bertentangan dengan UUPA?
"Jawabannya tidak bertentangan, karena dalam UUPA yang ditunjuk sebagai hak atas tanah dan dapat dijadikan utang adalah hak milik dan hak guna bangunan,sebagai hak atas tanah yang wajib didaftar dan menuntut sifatnya dipindahtangankan," jelas Eddy, seperti dikutip Okezone.
Permasalahan kedua, rumah susun atau apartemen dengan hak pengelolaan. Eddy memberikan contoh, Pak Anwar ingin membeli sebuah apartemen dengan alasan apartemen tersebut memiliki harga yang tidak terlalu mahal. Tapi ketika bertanya pada pengembang mengenai status hak tanah, pengembang mengatakan bahwa apartemen itu dibangun dengan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah pengelola.