JAKARTA - Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan mainan anak merupakan salah satu barang yang wajib memiliki logo Standar Nasional Indonesia (SNI).
Dirjen SPK Widodo menyebutkan, produk mainan anak-anak telah diwajibkan SNI-nya sejak 2013. Sementara pakaian bayi SNI diberlakukan wajib per Mei 2014.
Untuk pakaian bayi, aturan SNI wajib tercantum dalam Permenperind Nomor 07/M-IND/PER/2/2014. Sedangkan aturan label dalam Bahasa Indonesia masuk dalam Permendag nomor 73/M-DAG/PER/9/2015.
"Pengawasan diarahkan ke pengguna SNI wajib dan label berbahasa Indonesia, tidak hanya SNI, pencantuman label berbahasa Indonesia juga kami awasi," katanya di Museum mandiri kawasan Kota Tua, Senin (16/11/2015).