JAKARTA - PT Jasa Raharja (Persero) menggandeng Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) guna membentuk lembaga sertifikasi profesi bagi karyawan Jasa Raharja. Dengan demikian, maka karyawan Jasa Raharja mampu bersaing di pasar bebas.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua BNSP, Sandormo, mengatakan terdapat tujuh standar kompetensi dan lima persyaratan tambahan bagi karyawan Jasa Raharja untuk memenuhi standar pelayanan kepada masyarakat.
"Ada lima syarat. Yaitu Sumber Daya Manusia tersebut harus bisa melaksanakan tugas yang diberikan, mampu memanage setiap urusan, dapat mengatasi setiap permasalahan, dapat melakukan hubungan baik dengan pelanggan, dan memiliki sikap yang baik," tuturnya di Kantor Pusat Jasa Raharja, Jakarta, Kamis (25/11/2015).
Menurutnya, apabila standar kompetensi ini tidak dipenuhi, maka sertifikasi yang sudah diberikan dapat kembali ditarik. Hal ini dibutuhkan guna mendorong kinerja yang positif bagi seluruh karyawan Jasa Raharja yang bertugas untuk melayani masyarakat.
Adapun tujuh standar kompetensi yang harus dikuasai oleh karyawan perusahaan baik di pusat maupun daerah. Ketujuh standar kompetensi inti tersebut adalah sebagai berikut:
1. Mengumpulkan data kecelakaan.
2. Mengidentifikasikan status keterjaminan korban kecelakaan.