Tujuh Standar Kompetensi Karyawan Jasa Raharja

Dedy Afrianto, Jurnalis
Kamis 26 November 2015 10:26 WIB
Ilustrasi Jasa Raharja. (Foto: Okezone)
Share :

3. Memberikan informasi pengurusan santunan kepada korban/ahli waris korban.

4. Menerima pengajuan santunan.

5. Melakukan penelitian berkas pengajuan santunan.

6. Memproses berkas pengajuan santunan.

7. Membuat laporan pelayanan.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya