Namun, pihaknya menuturkan pemotongan tarif ini menjadi wewenang pemerintah daerah. Karena saat ini pungutan daerah masih menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
"Yang jelas, supaya diskon BPHTB IMB adalah otoritas pemerintah daerah. Otoritas mungkin melalui UU Pajak di mana pajak kewenangan daerah. Kalau daerah memberikan daerah gratis bisa saja sepanjang disetujui pemerintah daerah," sebut dia.
Sebagai pemerintah pusat, lanjutnya, Kemendagri bertugas untuk mengingatkan dan memberi himbauan kepada pemerintah daerah.
"Nah itu pemerintah pusat mengimbau dalam rangka mendukung program pertumbuhan daerah yang tidak mampu, langkah dilakukan untuk bisa menyediakan rumah masyarakat berpenghasilan rendah," tambahnya.
(Fakhri Rezy)