"Presiden setuju kita membentuk Komite Nasional Keuangan Syariah yang langsung dipimpin Presiden dengan anggota pengarah beberapa menteri dengan otoritas BI dan OJK. Di samping itu, nanti ada direksi yang profesional untuk perkembangan ekonomi syariah," kata Sofyan di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/1/2016).
Sofyan menambahkan, pembentukan Komite Nasional Keuangan Syariah akan sesegera mungkin dengan landasan hukumnya diterbitkan peraturan presiden (perpres). "Maka, tadi ditugaskan kepada Menseskab disiapkan perpres segera," sambungnya.
Komite Nasional Keuangan Syariah akan dipimpin langsung Presiden Jokowi sebagai ketua dewan pengarah dengan anggotanya beberapa menteri, pertama anggota BI dan OJK kemudian LPS, Menteri Keuangan, Menteri Agama, Menteri Koperasi dan UKM, Menteri BUMN dan MUI sebagai dewan pengarah, serta Menteri PPN sebagai sekretaris.
Mengenai tugas Komite Nasional Keuangan Syariah, lanjut Sofyan, adalah harmonisasi dari Undang-Undang Literasi Keuangan Syariah.
"Perbankan sudah ada OJK, tapi masalah wakaf, zakat, dan ada juga edukasi produk akan didorong oleh komite ini. Dan banyak masyarakat kita menganggap jika ada keuangan syariah didorong akan lebih besar meningkatkan perekonomian. Pekerjaan teknis dilakukan masing-masing pihak yang bertanggung jawab," tukasnya.
(Fakhri Rezy)