Terpopuler: Pekerja Asing Serbu Indonesia

Koran SINDO, Jurnalis
Rabu 02 Maret 2016 18:39 WIB
Ilustrasi: (Foto: Reuters)
Share :

JAKARTA – Awal 2016 ditandai dengan serbuan pekerja asing ke Indonesia. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, angka kunjungan pekerja asing paruh waktu pada Januari 2016 melonjak 73,46 persen bila dibandingkan dengan Desember 2015.

Jika dibandingkan dengan Januari 2015, angkanya juga meningkat 69,30 persen. Pekerja asing dimaksud adalah warga negara asing (WNA) pengunjung singkat (kurang dari satu tahun) yang bekerja paruh waktu, misalnya di bidang konstruksi, konsultan, instruktur. Kepala BPS Suryamin mengatakan, jika peningkatan tersebut ada hubungannya dengan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), pemerintah harus mengantisipasinya.

“Menghadapi MEA ini harus diantisipasi. Jangan orang lain yang bekerja di sini, kitanya malah enggak kerja,” ujarnya di Gedung BPS Jakarta kemarin. Berdasarkan data BPS, angka kunjungan pekerja asing paruh waktu pada Januari 2016 mencapai 25.238 kunjungan, naik dari Desember 2015 yang sebanyak 14.550 kunjungan. Kendati demikian, BPS belum bisa menyebutkan secara detail kewarganegaraan atau asal negara dari pekerja asing paruh waktu tersebut.

Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay berpendapat, lonjakan pekerja asing yang masuk ke Indonesia perlu diwaspadai. Pemerintah harus melakukan terobosan untuk menaikkan kualitas para pekerja Indonesia sehingga bisa bersaing dengan pekerja asing. Bila tidak, pekerja lokal ibarat penonton di rumahnya sendiri yang tidak bisa menempati ruang kerja yang tersedia. “Akan semakin banyak warga Indonesia yang menjadi pengangguran di dalam negeri,” katanya.

Dia menunjuk Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Kementerian Sosial, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Kementerian Pertanian bertanggung jawab atas masalah ketenagakerjaan ini. Kementerian- kementerian tersebut seharusnya berkoordinasi untuk memperkuat sumber daya manusia dan mengendalikan lapangan pekerjaan yang potensial untuk diisi pekerja lokal.

Anggota Komisi IX DPR Ali Taher menilai peraturan pengendalian pekerja asing yang dibuat Kemenaker perlu dievaluasi. Menurutnya, lonjakan pekerja asing di Indonesia fantastis lantaran MEA baru berlaku efektif per Januari ini. “Angka yang ditunjukkan BPS itu fantastis sekali. Masa dengan persyaratan dan juga MEA yang baru berlaku sebulan jumlah pekerja asing sudah naik tajam,” sebutnya.

Ali Taher mengatakan pemerintah tidak boleh berlindung atas alasan investasi. Sebab saat ini jumlah pekerja lokal sangat banyak, belum lagi para pengangguran yang belum terserap dunia kerja ataupun yang terkena pemutusan hubungan kerja. Sesdirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapentasker) Kemenaker Budi Hartawan mengatakan, pemerintah masih tetap bisa mengendalikan masuknya pekerja asing.

Proses pengendalian pekerja asing yang ilegal juga dilakukan lintas kementerian. Dia menyatakan sudah dibentuk tim pengawasan pekerja atau orang asing yang dikoordinasikan oleh Ditjen Imigrasi dengan keanggotaandari BadanIntelijen Negara, Polri, pengawas ketenagakerjaan, Kementerian Luar Negeri, dan kejaksaan. Pada prinsipnya, menurut Budi, sudah ada regulasi mengenai tata syarat masuknya pekerja asing ke Indonesia.

Dalam hal pengurusan izin penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia, ada empat hal prinsipyangmenjadipegangan. Pertama, setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) harus memiliki izin dari menteri atau pejabat yang ditunjuk. Kedua, pemberi kerja orang- perseorangan dilarang mempekerjakan TKA. Ketiga, TKA dipekerjakan dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu.

Keempat, pemberi kerja wajib memulangkan TKA ke negara asalnya setelah hubungan kerja berakhir. “Jadi meski saat ini sudah memasuki MEA, di mana pekerja asing bisa masuk, kami tetap memberikan persyaratan pendidikan dan kompetensi bagi pengendalian TKA yang dipekerjakan di Indonesia,” katanya. Selain persyaratan di atas, pemerintah juga mewajibkan pekerja asing memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki.

TKA juga harus memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki. Dia menegaskan TKA yang bekerja di Indonesia harus tetap mengikuti prosedur pengurusan izin kerja dan tidak melanggar aturan ketenagakerjaan. “Namun di sisi lain, saat ini yang penting adalah bagaimana membangun iklim investasi yang ramah bagi para investor, termasuk investor asing.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya