JAKARTA - Properti dan infrastruktur menjadi salah satu sektor industri paling berkembang selain sektor strategis lainnya. Lembaga riset properti Jones Lang Lasalle memprediksi, sektor properti akan kembali tumbuh mulai tahun ini.
Kebutuhan akan ruang kantor, perumahan, dan pusat perbelanjaan yang saat ini melemah tahun depan akan secara bertahap kembali meningkat. Pengembang properti yang tergabung di dalam Real Estate Indonesia (REI) menargetkan pertumbuhan penjualan properti tahun ini mencapai 12 persen. “Kita dari REI tahun ini menargetkan pertumbuhan antara 10 sampai 12 persen,” ujar Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) REI Eddy Hussy.
Dalam kurun lima tahun terakhir, banyak dikembangkan perumahan-perumahan mewah dan hunian vertikal yang mendominasi wilayah kota-kota besar di Indonesia. Di samping itu, pertumbuhan properti komersial seperti perkantoran, kondotel, hotel dan mal tetap berkembang di beberapa lokasi yang premium. Gencarnya pembangunan di kawasan utama kota-kota besar di Indonesia membuat lahan yang ada semakin berkurang. Setiap jengkal tanah berubah menjadi bangunan perumahan maupun perkantoran.
Selain itu, masalah yang masih kerap dihadapi adalah tentang perencanaan tata ruang yang kurang tepat, infrastruktur kota yang belum memadai, pembiayaan dan perijinan yang masih menuai persoalan serta pembangunan rumah sederhana yang tertinggal dimana akan membuat potensi kerawanan. Sejumlah persoalan yang bakal dihadapi para pengembang properti di Indonesia pada masa mendatang yakni terbatasnya lahan.
Saat ini lahan di pusat kota semakin terbatas. Keterbatasan lahan untuk pengembangan properti mendorong developer melakukan reklamasi pantai menjadi daratan. Hal ini dinilai sebagai salah satu alternatif untuk mengatasi keterbatasan lahan di beberapa kota besar. Khusus di Jakarta, pengembangan proyek di Jakarta Selatan sudah tidak mungkin lagi karena menjadi daerah resapan air dan penahan banjir sehingga perlu dikembangkan kawasan baru.
Ada 20 negara, termasuk Dubai di Uni Emirat Arab, Singapura, Hong Kong, China, dan Korea Selatan yang telah melakukan reklamasi dan terbukti sukses. Kepulauan Sentosa dan Marina Bay Sands Singapura adalah hasil reklamasi. Saat ini kedua tempat itu menjadi pusat ekonomi dan wisata di Singapura. Namun, pengamat properti Paulus Halomongan menilai, di Indonesia reklamasi pantai harus memperhatikan ekosistem.
“Jangan malah membuat lingkungan menjadi rusak. Selain menyediakan lahan, reklamasi harus memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat sekitar,’’sebutnya. Selain itu, lanjut dia, masalah regulasi juga harus menjadi perhatian pemerintah daerah. Agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penerbitan kebijakan.
Paulus menyebutkan, untuk reklamasi di bawah 4 mil laut garis pantai, sesuai aturan yang mengeluarkan izin adalah pemkab atau pemkot. Wilayah 4 mil hingga 12 mil laut diukur dari garis pantai izin reklamasi dikeluarkan oleh pemerintah provinsi. “Namun ada di beberapa wilayah yang terjadi tumpang tindih aturan. Sehingga yang seharusnya menjadi kewenangan pemkot diambil alih oleh pemprov,” tuturnya.
Saat ini, beberapa kawasan yang sedang di reklamasi di antaranya Pantai Utara Jakarta, dan Pantai Losari Makassar. Di Jakarta Utara, kawasan reklamasi kini dijejali dengan properti seharga miliaran rupiah. Sementara kawasan Pantai Losari Makassar sedang dalam pengembangan. Namun, proyek skala internasional dengan nama Center Point of Indonesia (CPI) tersebut mengalami beberapa kendala dalam pengembangannya.
Selain masih dihentikan sementara karena terkait revisi analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal), proyek tersebut juga disorot oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). Walhi juga mempersoalkan Surat Izin Gubernur tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi seluas 157 hektare di kawasan CPI. Karena wilayah pesisir Makassar termasuk Kawasan Strategis Nasional, pembangunan dan pengembangannya harus mendapatkan akses legal dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Walhi mendesak pemerintah menghentikan pemberian izin pembangunan di pesisir sebelum ada peraturan zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil. Menurut Paulus, pemerintah seharusnya tegas dalam menerbitkan aturan untuk mendukung pertumbuhan sektor properti. “Pemerintah harus tegas dalam membuat aturan. Ini bukan semata untuk kepentingan pengembang tapi juga konsumen. Jangan sampai konsumen nanti dirugikan,” tegasnya.
Dia mencontohkan, apabila kawasan pantai belum direklamasi namun kemudian ada produk properti yang dijual, hal itu menyalahi aturan. “Laut tidak boleh di jual karena milik negara. Jadi pengembang properti harus menuntaskan dulu proses reklamasinya dan mengikuti semua peraturan, baru kemudian menjual produknya,” tegasnya.
Sementara pengembang Monaco Bay, Manado, PT Lippo Karawaci Tbk. mengungkapkan, untuk international resort cityyang berada di kawasan reklamasi Boulevard tersebut, sudah mengantongi semua ijin dari pemerintah.
“Jadi kami hanya memasarkan produk properti yang sudah memenuhi aspek legal. Lagipula mana ada laut di kavling kemudian di pasarkan dalam bentuk produk properti kepada konsumen. Karena itu jelas melanggar aturan,” tegas Head of Corporate Communication PT Lippo Karawaci, Tbk. Danang Kemayan Jati saat dihubungi Koran SINDO.
(dhe)
(Rizkie Fauzian)