Prospek Hunian di Kawasan Reklamasi

Koran SINDO, Jurnalis
Rabu 09 Maret 2016 21:37 WIB
(Ilustrasi: scienceinpublic)
Share :

Walhi mendesak pemerintah menghentikan pemberian izin pembangunan di pesisir sebelum ada peraturan zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil. Menurut Paulus, pemerintah seharusnya tegas dalam menerbitkan aturan untuk mendukung pertumbuhan sektor properti. “Pemerintah harus tegas dalam membuat aturan. Ini bukan semata untuk kepentingan pengembang tapi juga konsumen. Jangan sampai konsumen nanti dirugikan,” tegasnya.

Dia mencontohkan, apabila kawasan pantai belum direklamasi namun kemudian ada produk properti yang dijual, hal itu menyalahi aturan. “Laut tidak boleh di jual karena milik negara. Jadi pengembang properti harus menuntaskan dulu proses reklamasinya dan mengikuti semua peraturan, baru kemudian menjual produknya,” tegasnya.

Sementara pengembang Monaco Bay, Manado, PT Lippo Karawaci Tbk. mengungkapkan, untuk international resort cityyang berada di kawasan reklamasi Boulevard tersebut, sudah mengantongi semua ijin dari pemerintah.

“Jadi kami hanya memasarkan produk properti yang sudah memenuhi aspek legal. Lagipula mana ada laut di kavling kemudian di pasarkan dalam bentuk produk properti kepada konsumen. Karena itu jelas melanggar aturan,” tegas Head of Corporate Communication PT Lippo Karawaci, Tbk. Danang Kemayan Jati saat dihubungi Koran SINDO.

(dhe)

(Rizkie Fauzian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya