3. KPPA tidak akan ikut serta dalam bentuk apapun dalam pengelolaan suatu perusahaan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang ada di Indonesia.
"Hasil pemantauan dan evaluasi kami terhadap kegiatan KPPA yang Bapak Pimpin tidak sesuai dengan izin yang telah ditentukan, yaitu menyediakan aplikasi untuk pemesanan pelanggan dan bertindak seperti operator taxi serta menggerakkan mobil-mobil pribadi dan atau mobil-mobil rental untuk menjadi taxi Uber," tulis surat tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, BKPM masih belum memberikan jawaban mengenai kebenaran surat tersebut.(rai)
(Rani Hardjanti)