Terpopuler: Sederet Duka Pengguna BPJS Kesehatan

Koran SINDO, Jurnalis
Jum'at 18 Maret 2016 07:58 WIB
Ilustrasi : Okezone
Share :

PALEMBANG - Pelayanan jaminan kesehatan negara melalui sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih banyak dikeluhkan masyarakat sampai detik ini.

Antara lain, mulai dari antrean lama di rumah sakit saat mendaftar berobat menggunakan kartu BPJS Kesehatan, stok obat yang diresepkan dokter habis di apotek rumah sakit, hingga sulitnya mendapat kamar rawat inap. “Kami sudah tahu bahwa 1 April nanti tarif BPJS Kesehatan naik dan tidak ada masalah. Tapi jujur saja, layanan BPJS di rumah sakit masih sangat mengecewakan dan keluhan ini saya kira bukan saya saja, mungkin hampir semua peserta BPJS Kesehatan,” kata Ryan, 38, warga Kecamatan Plaju kepada KORAN SINDO PALEMBANG, kemarin.

Dia menceritakan pengalaman pribadinya selama menggunakan kartu program kesehatan itu, antrean sangat lama mendapatkan layanan menggunakan BPJS Kesehatan di rumah sakit, dan sempat membuat dirinya emosi kepada petugas rumah sakit. “Gimana endak emosi pak. Awalnya saya tak tahu kalau di rumah sakit itu jika mau mendapat layanan BPJS Kesehatan, harus mengambil nomor antre dulu. Tapi sudah dapat nomor malah tetap saja lama menunggu, karena ternyata orang sudah banyakantredari pagi,” ujarnya. Padahal saat itu kondisi fisiknya sudah mulai lemah, akibat sakit kepada dan deman tinggi.

“Sambil menahan sakit saya harus menunggu panggilan waktu itu. Yang bikin saya kecewa lagi, karena sudah banyak yang antre, saya harus menunggu sampai dua jam lebih, baru saya dapat giliran layanan pendaftaran berobat,” ucapnya. Sedangkan yang menggunakan layanan asuransi atau pribadi, kata dia, sangat cepat mendapatkan layanan. “Saya berharap, hal kecil ini juga menjadi perhatian pelayanan pihak BPJS dan rumah sakit.”

“Kalau bisa perbanyaklah loket pelayanan pendaftarannya, jangan hanya dua atau tiga meja, biar antrenya tidak lama,” katanya. Sementara menurut pengalaman Eni, 30, warga Kecamatan Sukarami yang pernah usai mengalami kejadian yang patut dipertanyakan, karena saat berobat di salah satu rumah sakit swasta di Palembang ia mengetahui bahwa stok obat buat anaknya habis. “Apoteker itu bilang, maaf mbak stok obat vitamininihabis. Nanti kami buat resep saja, silakan beli sendiri di apotek luar. Enak kalau orang punya uang, kalau tidak punya uang sama sekali, pasti tak mampu beli vitamin itu,” katanya.

Eni berharap, ke depan layanan BPJS Kesehatan dapat memikirkan solusi masalah stok obat ini. “Saya minta jangan sampai terjadi lagi stok obat kosong dan menyuruh pasien membeli obat di luar. Terus jangan dibeda-bedakanlah obat BPJS dengan yang asuransi,” ujarnya. Sedangkan keluhan dari Ridwan, 40, warga Sekip Palembang, dia pernah kesulitan mendapatkan kamar saat orang tuanya berobat di rumah sakit pemerintah.

“Susah sekali mengurusnya. Saya mengerti, banyak yang berobat pakai BPJS. Tapi ke depan saya berharap, jumlah kamar di rumah sakit layanan BPJS Kesehatan dapat ditambah, sehingga pasien tidak sulit mendapatkan kamar rawat inap,” katanya. Terpisah Plh Kepala Cabang BPJS Palembang Candra Budiman mengatakan, tarif iuran akan disesuaikan bersadarkan Peraturan Presiden (Perpes) 19 Tahun 2016 yang baru ditetapkan.

Tepat 1 April mendatang seluruh iuran bagi peserta kelas I, II dan III akan meningkatan. Sejalan dengan itu, BPJS juga melakukan peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat peserta. “Pelayanan BPJS ini masih dikeluhkan. Benar adanya keluhan, karena memang jaminan BPJS bukan hanya kerja satu lembaga saja, melainkan banyak instansi. Karena itu, berbagai perbaikan terus dilakukan meski biaya iuran akan meningkat pada bulan depan," ujarnya dalam konferensi pres yang digelar BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Cabang Palembang, kemarin.

Dia mengatakan, pening katan pelayanan kesehatan di antaranya dengan meningkatkan kualitas layanan kesehatan sesuai dengan rasio distribusi peserta, dan fasilitas layanan primer, seperti puskesmas, klinik pratama, dokter praktik keluarga. Selain itu juga, peningkatan akses pelayanan. Yang sering dikeluhkan itu ketersediaan sarana misalnya jumlah tempat tidur di layanan rujukan,” ujarnya.

Namun, lanjut dia, lembaga BPJS bukanlah berada di sisi hulu sistem jaminan kesehatan. BPJS diharuskan ber koordinasi kepada lembaga rumah sakit, Dinas Kesehatan kota, kabupaten dan provinsi, termasuk juga rumah sakit, Ika tan Dokter Indonesia dan Asosiasi Badan Pengawas Rumah Sakit. “Jadi keluhan juga berhubungan dengan kinerja lembaga lainnya. BPJS melakukan pengawasan dan koordinasi, namun hanya sebatas itu," kata dia.

Semangat jaminan kesehatan, sambung Candra, mewujudkan kesehatan masyarakat yang lebih adil dan merata. Sistem BPJS memperbaiki sistem layanan primer yang selama ini malah dianggap belum baik. Selain itu, berbagai sarana rumah sakit dan klinik juga makin meningkatkan kualitas melalui sertifikasi. “Karena sistem BPJS ini baru, sistemnya dievaluasi terus. Kenaikan iuran premi kali ini juga bukan wacana baru, melainkan sudah dipertimbangkan,” katanya.

Dia menambahkan, peningkatan iuran juga memperluas manfaat. Saat ini BPJS juga meluaskan layanan kesehatan bagi rumah sakit swasta di Sumsel. Sejak awal tahun lalu, empat rumah sakit di Palembang dan Ogan Ilir sudah menjadi peserta BPJS. “Sementara masih ada rumah sakit swasta lainnya yang belum menjadi mitra atau peserta. Namun beberapa rumah sakit terus diproses agar menjadi peserta. BPJS juga menerapkan sistem standar layanan yang harus dipenuhi, agar kemudian bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan,” ucap nya.

Kenaikkan iuran yang mulai diterapkan 1 April mendatang, kata ia, hanya berlaku pada peserta katagori khusus. Di antaranya peningkatan hanya berlaku pada peserta BPJS mandiri. Sedangkan peserta pekerja penerima upah (PPU), peserta penerima bantuan iuran (PBI) atau biasa dikenal BPJS subsidi pemerintah, dan pekerja pemerima upah badan swasta tidak mengalami peningkatan.

“Bagi peserta yang masuk katagori PBI, tetap dikenakan Rp23.000 per bulan sedangkan peserta mandiri terjadi peningkatan disesuaikan kelas,” katanya. Iuran BPJS mandiri mengalami peningkatan, di antaranya kelas III menjadi Rp30.000. Padahal sebelumnya iuran kelas III sebesar Rp25.500. Iuran kelas II mengalami peningkatan menjadi Rp51.000 dan kelas III menjadi Rp80.000. Sebelumnya, kelas II sebelumnya Rp42.500 dan kelas I sebesar Rp59.900.(rai)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya