Masyarakat Harus Tahu Beda Angkutan Umum dan Kendaraan Pribadi

Hendra Kusuma, Jurnalis
Selasa 22 Maret 2016 16:15 WIB
Ilustrasi : Okezone
Share :

"Dikomunikasikan saja dengan pemerintah, Kadin melihat Kemenhub terbuka untuk komunikasi. Karena regulasi juga harus mengikuti perkembangan zaman. Namun juga harus diingat, bahwa hukum itu sifatnya general, mengikat semua, baik konvensional maupun berbasis aplikasi," ujarnya.

Dari sisi bisnis, kata Carmelita, Kadin mengapresiasi perkembangan IT yang melintasi batas dan sekat-sekat. Carmelita melihat, kehadiran IT memang penting untuk meningkatkan efisiensi dan ekspansi bisnis. Pasalnya, seluruh pengusaha tidak ada yang anti IT dan inovasi. Kemajuan IT tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari kewajiban-kewajiban sebagai pelaku usaha.

"Misalnya soal pajak, itu kemutlakan. Anda berusaha, ya anda bayar pajak. Kalau tidak bayar pajak, tentu ini merugikan negara. Jadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan harus dipatuhi," tandasnya.(rai)

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya