Belum Bayar Pajak, Ditjen Pajak Sandera Direktur PT ESI

Danang Sugianto, Jurnalis
Kamis 07 April 2016 11:46 WIB
Ilustrasi pajak. (Foto: Okezone)
Share :

Menurutnya tindakan penyanderaan tersebut merupakan upaya terakhir DJP guna memaksa yang bersangkutan untuk melunasi pajaknya.

"Penyanderaan dilakukan karena penunggak pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi tunggakan pajaknya. Sedangkan yang bersangkutan memiliki kemampuan untuk melunasinya," imbuhnya.

Edi berharap dengan upaya penyanderaan tersebut, PT ESI dapat segera melunasi utang pajaknya. Selain itu diharapkan juga hal itu bisa memberikan peringatan bagi para penunggak pajak lainnya.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya