Menurutnya tindakan penyanderaan tersebut merupakan upaya terakhir DJP guna memaksa yang bersangkutan untuk melunasi pajaknya.
"Penyanderaan dilakukan karena penunggak pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi tunggakan pajaknya. Sedangkan yang bersangkutan memiliki kemampuan untuk melunasinya," imbuhnya.
Edi berharap dengan upaya penyanderaan tersebut, PT ESI dapat segera melunasi utang pajaknya. Selain itu diharapkan juga hal itu bisa memberikan peringatan bagi para penunggak pajak lainnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)