Gaji Rp4,5 Juta Tidak Kena Pajak, Ini Alasannya

Dedy Afrianto, Jurnalis
Jum'at 08 April 2016 00:16 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

“Ini upaya pemerintah ingin mengetahui berapa penghasilan setahun. Misalnya Rp54 juta, nanti di cek misalnya cicilan motor, cicilan kartu kredit, bayar asuransi. Dihitung kumulatif,” kata Roni kepada Okezone.

Dengan begitu, pemerintah nantinya akan dapat mengetahui berapa potensi penerimaan pajak yang akan meningkat dari besarnya nilai konsumsi yang dihasilkan. Penurunan pajak pada sektor WPOP yang diprediksikan sebesar Rp18 triliun pun nantinya akan dapat ditutupi oleh peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Pasti ada pertumbuhan ekonomi. Ini untuk meningkatkan kegiatan ekonomi (juga) sebenarnya,” tukasnya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya