Gaji Rp4,5 Juta Tidak Kena Pajak, Ini Alasannya

Dedy Afrianto, Jurnalis
Jum'at 08 April 2016 00:16 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :


JAKARTA – Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro berencana akan menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar 50 persen. Rencananya, PTKP pada tahun 2016 akan ditetapkan sebesar Rp54 juta per tahun atau rata-rata penghasilan per bulan sebesar Rp4,5 juta.

Aturan yang akan dibahas bersama DPR RI ini nantinya diyakini akan dapat meningkatkan nilai konsumsi masyarakat. Sehingga, kenaikan laju Produk Domestik Bruto (PDB) dapat meningkat sebesar 0,16 persen.

Namun, peningkatan PTKP ini ternyata tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan nilai konsumsi masyarakat. Menurut pengamat pajak Roni Bako, kebijakan ini nantinya juga dapat digunakan oleh pemerintah untuk mengukur tingkat konsumsi masyarakat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya