Soal keluhan pasien ini terjadi baik di faskes tingkat pertama maupun lanjutan. Untuk faskes tingkat pertama misalnya, dokter keluarga tak mau melayani dengan dalih antrean penuh. Lalu soal obat yang dibedabedakan hingga tidak adanya dokter pengganti. Sedang keluhan terkait layanan kesehatan di rumah sakit beragam. Mulai ditolaknya pasien dengan dalih ruang pelayanan penuh hingga perbedaan perlakuan antara peserta BPJS dengan pasien umum.
“Padahal mestinya layanan kesehatan yang diberikan sama. Sebab pada dasarnya pasien umum maupun BPJS sama-sama membayar,” ujarnya.
(Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pelayanan Harus Lebih Baik)
BPJS Kesehatan mendesak rumah sakit terbuka kepada pasien. Sebab berdasar aturan rumah sakit memiliki kewajiban untuk menginformasikan soal kapasitas dan tingkat keterisian ruangan. Informasi ini penting karena sering kali pasien BPJS kerap dipaksa naik kelas menjadi VVIP dengan dalih ruangan pe nuh. Akibatnya karena ruang an pe - nuh dan pasien butuh perawatan, maka keluarga pasien mau menandatangani pernyataan naik kelas tersebut.
“Jika ruangan benar-benar penuh maka rumah sakit memiliki kewajiban untuk menitipkan sementara pasien itu di ruang satu kelas di atas atau di bawahnya. Ini kewajiban sementara dan berlaku maksimal tiga hari,” katanya.
Jika teguran terkait perbaikan layanan kesehatan ini tak di lakukan, maka BPJS akan melakukan langkah lanjutan. Salah satunya memutus kerja sama dengan mitra kerja tersebut.