“Tahun sebelumnya kami pernah memutus kerja sama dengan salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Semoga itu tak terjadi lagi,” ucapnya.
Koordinator Gerakan Masyarakat Transformasi Kudus (Gemataku) Slamet Machmudi mengatakan, sejak UU Jaminan Sosial Nasional (JSN) diberlakukan dan terbentuk BPJS, masyarakat lebih berani untuk mendatangi rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya. Terbukti tingkat kunjungan dan hunian rumah sakit melonjak.
Tidak saja masyarakat miskin yang diuntungkan, para dokter yang bekerja sama dengan pihak BPJS juga memiliki banyak pasien. Dengan model pembayaran kapitasi, klaimyangdibayarBPJS kepada dokter berlaku tetap sesuai jumlah seluruh pasien yang tercatat. Idealnya, hal itu tetap harus di imbangi dengan peningkatan layanan. Sebab hal itu juga ba gian dari hak masyarakat yang mesti dipenuhi pemerintah.
“Tak boleh lagi ada kasus penolakan pasien PBI oleh pihak rumah sakit dengan dalih ruang rawat inap kelas III sudah penuh. Atau kasus pasien diminta menebus obat tertentu dengan membeli sendiri karena obat yang dimaksud tidak bisa di-cover BPJS,” tandasnya. (dan)
(Rani Hardjanti)