KUDUS - BPJS Kesehatan Cabang Kudus menegur mitra kerjanya baik dokter ke luar ga hingga rumah sakit di Kota Kretek seiring banyaknya keluhan dari peserta di daerah ini. Mitra kerja didesak agar menggenjot layanan kesehatan untuk peserta BPJS Kesehatan.
Kepala Unit Pengaduan dan Keluhan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Kudus Yelly Herera mengatakan, hingga triwulan pertama tahun ini, pihaknya sudah menerima sekitar 120an keluhan dari peserta. Isi keluhan beragam mulai dari urusan sulitnya melakukan pembayaran via bank, tidak ditemukannya data peserta, hingga pelayanan yang diberikan dokter keluarga atau rumah sakit mitra BPJS Kesehatan.
“Kalau dirata-ratakan, tiap bulan ada sekitar 40 keluhan dari peserta,” kata Yelly.
(Baca Juga: Masih Hidup, Pasien BPJS Ini Dinyatakan Meninggal Saat Ingin Berobat)
Soal tidak maksimalnya layanan kesehatan mitra kerja menjadi salah satu prioritas persoalan yang dicarikan solusi. Sebab dikhawatirkan jika hal itu tak segera ditindaklanjuti akan menggerus kepercayaan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini.
“Tiap ada keluhan langsung kami teruskan kepada mitra. Memang baru semacam peringatan lisan, tapi intinya kami mau kasus seperti itu tak terjadi lagi,” paparnya.
Soal keluhan pasien ini terjadi baik di faskes tingkat pertama maupun lanjutan. Untuk faskes tingkat pertama misalnya, dokter keluarga tak mau melayani dengan dalih antrean penuh. Lalu soal obat yang dibedabedakan hingga tidak adanya dokter pengganti. Sedang keluhan terkait layanan kesehatan di rumah sakit beragam. Mulai ditolaknya pasien dengan dalih ruang pelayanan penuh hingga perbedaan perlakuan antara peserta BPJS dengan pasien umum.
“Padahal mestinya layanan kesehatan yang diberikan sama. Sebab pada dasarnya pasien umum maupun BPJS sama-sama membayar,” ujarnya.
(Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pelayanan Harus Lebih Baik)
BPJS Kesehatan mendesak rumah sakit terbuka kepada pasien. Sebab berdasar aturan rumah sakit memiliki kewajiban untuk menginformasikan soal kapasitas dan tingkat keterisian ruangan. Informasi ini penting karena sering kali pasien BPJS kerap dipaksa naik kelas menjadi VVIP dengan dalih ruangan pe nuh. Akibatnya karena ruang an pe - nuh dan pasien butuh perawatan, maka keluarga pasien mau menandatangani pernyataan naik kelas tersebut.
“Jika ruangan benar-benar penuh maka rumah sakit memiliki kewajiban untuk menitipkan sementara pasien itu di ruang satu kelas di atas atau di bawahnya. Ini kewajiban sementara dan berlaku maksimal tiga hari,” katanya.
Jika teguran terkait perbaikan layanan kesehatan ini tak di lakukan, maka BPJS akan melakukan langkah lanjutan. Salah satunya memutus kerja sama dengan mitra kerja tersebut.
“Tahun sebelumnya kami pernah memutus kerja sama dengan salah satu rumah sakit swasta di Kudus. Semoga itu tak terjadi lagi,” ucapnya.
Koordinator Gerakan Masyarakat Transformasi Kudus (Gemataku) Slamet Machmudi mengatakan, sejak UU Jaminan Sosial Nasional (JSN) diberlakukan dan terbentuk BPJS, masyarakat lebih berani untuk mendatangi rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya. Terbukti tingkat kunjungan dan hunian rumah sakit melonjak.
Tidak saja masyarakat miskin yang diuntungkan, para dokter yang bekerja sama dengan pihak BPJS juga memiliki banyak pasien. Dengan model pembayaran kapitasi, klaimyangdibayarBPJS kepada dokter berlaku tetap sesuai jumlah seluruh pasien yang tercatat. Idealnya, hal itu tetap harus di imbangi dengan peningkatan layanan. Sebab hal itu juga ba gian dari hak masyarakat yang mesti dipenuhi pemerintah.
“Tak boleh lagi ada kasus penolakan pasien PBI oleh pihak rumah sakit dengan dalih ruang rawat inap kelas III sudah penuh. Atau kasus pasien diminta menebus obat tertentu dengan membeli sendiri karena obat yang dimaksud tidak bisa di-cover BPJS,” tandasnya. (dan)
(Rani Hardjanti)